| dc.description.abstract | Tindak pidana pencurian menjadi salah satu kejahatan yang sering terjadi di
Indonesia, pencurian ini bisa dilakukan di tempat umum maupun di tempat tinggal
seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi, penegakan
hukum, dan hambatan yang dialami oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Ngaglik
terhadap maraknya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan
dan merugikan masyarakat. Berdasarkan data dari Unit Reskrim Kepolisian Sektor
Ngaglik selama tahun 2024 terdapat kurang lebih sebanyak 400 laporan dari
masyarakat yang masuk. Lalu terdapat 46 Laporan Polisi yang pernah ditangani oleh
pihak kepolisian, dari 46 Laporan Polisi tersebut, terdapat 15 perkara tindak pidana
pencurian dengan pemberatan. Setiap kejahatan pastinya memiliki modus operandi
yang berbeda-beda sebagai contoh pada tindak pidana pencurian pemberatan, para
pelaku biasanya menggunakan alat bantu untuk mempermudah aksinya. Hal ini
membuat Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngaglik melakukan
berbagai upaya untuk meminimalisir tingkat kejahatan dengan upaya preventif dan
menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk untuk mewujudukan penegakan
hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan sebagai bentuk upaya represif yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian. Dari penjelasan tersebut muncul rumusan masalah
yang diajukan yaitu bagaimana modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ngaglik?, bagaimana
penegakan hukum oleh Kepolisian Sektor Ngaglik terhadap tindak pidana pencurian
dengan pemberatan? dan apa yang menjadi hambatan Penyidik Kepolisian Sektor
Ngaglik dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan
pemberatan?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum yang bersifat empiris dengan pendekatan sosiologis. Adapun data penelitian
yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang didapatkan dari
hasil wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa
terdapat berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seperti
menggunakan alat bantu, membawa berbagai anak kunci palsu, dan memecahkan
jendela. Untuk meminimalisir tingkat kejahatan yang relatif tinggi maka Kepolisian
Sektor Ngaglik melakukan upaya preventif seperti melakukan penyuluhan dan
melaksanakan patroli serta melakukan upaya represif dengan cara melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap perkara yang di duga sebagai tindak
pidana. Namun dalam melakukan penegakan hukum tidak selamanya berjalan lancar,
pastinya terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh para Penyidik Unit Reserse
Kriminal Kepolisian Sektor Ngaglik diantaranya adalah keterbatasan jumlah personil
dan minimnya petunjuk saat tahap penyelidikan. | en_US |