Kalosara Sebagai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Pada Adat Suku Tolaki di Kota Kendari
Abstract
Penelitian ini membahas penggunaan Kalosara sebagai bentuk Restorative Justice dalam
penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada adat suku Tolaki di Kota Kendari.
Kalosara merupakan simbol adat yang sangat sakral dalam budaya Tolaki dan digunakan
sebagai media perdamaian yang mengedepankan musyawarah, pengakuan kesalahan,
serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Penulis merumuskan rumusan
masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan Kalosara sebagai Restorative
Justice dalam menyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum
Kepolisian Resor Kota Kendari? Dan Bagaimana peran pemangku adat suku Tolaki di
Kota Kendari dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas? Metode penelitian yang
digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer
diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan tokoh adat Tolaki di Kota
Kendari, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Kalosara efektif digunakan sebagai mekanisme penyelesaian di luar
pengadilan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, terutama dalam kasus yang melibatkan
pelaku dan korban dari etnis Tolaki. Peran pemangku adat seperti ,Puutobu, Tonomotuo,
Pabitara, dan Tolea sangat penting sebagai mediator dan fasilitator dalam proses
perdamaian tersebut. Dengan demikian, keberadaan Kalosara tidak hanya berfungsi
sebagai alat pelestarian budaya, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik yang
mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Praktik ini sejalan dengan kebijakan hukum
nasional yang mendukung penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan non-litigatif
yang berkeadilan dan berbudaya.
Collections
- Law [3375]
