| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas kewenangan penyidik dalam menghentikan perkara tindak
pidana pemerkosaan pada tahap penyidikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap
korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dalam konteks sistem
peradilan pidana Indonesia, pendekatan keadilan restoratif memberikan alternatif
penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan korban dan tanggung
jawab pelaku, daripada sekadar penghukuman. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Kepolisian
No. 8 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi penghentian perkara berdasarkan
keadilan restoratif, penerapannya dalam kasus pemerkosaan masih menjadi
perdebatan karena sifatnya yang bukan delik aduan dan berdampak mendalam
terhadap korban. Selain itu, Penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan
restoratif bersifat final berdasarkan penghentian penyidikan (SP3). Meskipun
secara formal penyidikan dapat dihentikan dengan penerbitan SP3, proses ini tidak
sepenuhnya tertutup dari upaya hukum dan dapat dilakukan penyidikan lanjutan
dengan upaya pra peradilan. | en_US |