Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Pradika Tohar
dc.date.accessioned2025-12-29T04:14:31Z
dc.date.available2025-12-29T04:14:31Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59356
dc.description.abstractPenelitian ini membahas kewenangan penyidik dalam menghentikan perkara tindak pidana pemerkosaan pada tahap penyidikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, pendekatan keadilan restoratif memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, daripada sekadar penghukuman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penerapannya dalam kasus pemerkosaan masih menjadi perdebatan karena sifatnya yang bukan delik aduan dan berdampak mendalam terhadap korban. Selain itu, Penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif bersifat final berdasarkan penghentian penyidikan (SP3). Meskipun secara formal penyidikan dapat dihentikan dengan penerbitan SP3, proses ini tidak sepenuhnya tertutup dari upaya hukum dan dapat dilakukan penyidikan lanjutan dengan upaya pra peradilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectPemerkosaanen_US
dc.subjectPenghentian Perkaraen_US
dc.subjectSP3en_US
dc.titlePenghentian Perkara Pada Tingkat Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pemerkosaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410742


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record