| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi pemilik barang atas
kesalahan cetak resi gudang di Indonesia. Permasalahan yang diteliti mengenai
keabsahan perjanjian resi gudang terpengaruh oleh kesalahan cetak, serta bentuk
perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik barang. Metodologi yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis hukum
jaminan, hukum perjanjian, KUHPerdata, perundang-undangan dan peraturan
pemerintah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan cetak
pada resi gudang, khususnya yang berkaitan dengan deskripsi objek perjanjian,
dapat secara fundamental merusak kejelasan objek perjanjian. Jika kesalahan
tersebut membuat objek perjanjian menjadi tidak jelas atau tidak tertentu, maka
perjanjian resi gudang dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 1321
KUHPerdata. Konsekuensi dari batal demi hukum ini adalah perjanjian dianggap
tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang timbul
secara sah. Perlindungan hukum pada kesalahan cetak resi gudang adalah hak untuk
menuntut ganti rugi, dapat dituntut berdasarkan wanprestasi jika kesalahan cetak
menyebabkan pengelola gudang tidak dapat memenuhi prestasinya. Upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh pemilik barang, yaitu menuntut ganti rugi. Selain itu,
perlindungan hukum juga dapat bersifat preventif. Disarankan agar pengelola
gudang meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem operasionalnya, pemerintah
diharapkan dapat menyempurnakan regulasi, meningkatkan pengawasan, dan
menggalakkan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan. | en_US |