| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 terhadap perlindungan hukum pada
anak luar pencatatan perkawinan, khususnya terkait pengakuan hubungan
keperdataan antara anak luar pencatatan perkawinan dengan ayah biologisnya.
Anak merupakan anugerah yang mulia dari Allah SWT serta amanah yang
seharusnya dirawat dan dilindungi dengan penuh kasih sayang. Rumusan Masalah
yang diajukan yaitu pertama, Bagaimana perlindungan hukum anak luar
pencatatan perkawinan dalam praktik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.
46 Tahun 2010? Kedua, Apa saja hak-hak keperdataan yang dapat diperoleh anak
luar pencatatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46
Tahun 2010? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Data
penelitian bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010
telah memperluas hubungan keperdataan anak luar pencatatan perkawinan dengan
ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Anak luar
pencatatan perkawinan dapat menuntut hak-haknya kepada ayah biologisnya dan
keluarga ayahnya, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibu dan kelarga ibunya.
Anak luar pencatatan perkawinan kini memiliki hak waris, nafkah, identitas, serta
perlindungan hukum. Pada perspektif maqasid asy-syari’ah, putusan ini sejalan
dengan tujuan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Namun
implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, baik karena keterbatasan
hukum positif maupun pengaruh kuat nilai-nilai adat dan agama. Oleh karena itu,
diperlukan harmonisasi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat
agar anak luar nikah memperoleh perlindungan hukum yang setara dan
berkeadilan. | en_US |