Show simple item record

dc.contributor.authorBramanto, M. Andang
dc.date.accessioned2025-12-24T08:09:13Z
dc.date.available2025-12-24T08:09:13Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59312
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi karena maraknya kejahatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi di Indonesi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan setidaknya 47 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi dengan potensi kerugian Rp. 437 Triliun Rupiah. Terlebih untuk saat ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, telah mengakui dan mengakomodasi penegakan hukum bagi korporasi. Penulis dalam hal ini telah menemukan 5 putusan, baik di tingkat pertama maupun kasasi yang telah menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi. Adapunyang menjadi problematika dalam putusan tersebut, Apakah Hakim telah mengimplementasikan Perma No. 13 Tahun 2016 ke dalam putusannya, baik dalam pertimbangan hukum hakim maupun amar putusannya? Dan apa saja teori pertanggungjawaban yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif sebagai pendekatan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan dan studi dokumen hukum dengan menggunakan analisis data berupa deskriptif kualitatif yang memfokuskan terhadap pendekatan mendalam terhadap bahan hukum, yang mencakup penafsiran, penguraian, dan pembahasan temuan-temuan terkait permasalahan hukum yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, majelis hakim telah mengimplementasikan PERMA No. 13 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 2 Perma No. 13 Tahun 2016 dalam menentukan unsur perbuatan dan kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Dalam menjatuhkan pidana pokok, hakim berpedoman pada Pasal 25, Pasal 28, serta Pasal 30 untuk pidana tambahan. Kemudian, berdasarkan analisis terhadap lima putusan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis hakim cenderung menggunakan dua teori dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu Strict Liability dan Identification Theory. Penelitian ini menyarankan agar penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 dapat di implementasikan secara eksplisit dan tidak tersirat saja ke dalam putusannya, dan hakim di Indonesia agar lebih cermat dan hati-hati lagi dalam menentukan kesalahan korporasi. Akan lebih baik jika ada pengaturan hukum baru yang memuat tolak ukur atau kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi dengan jelas dan tegas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.subjectTeori Pertanggungjawaban Korporasien_US
dc.subjectPerma No. 13 Tahun 2016en_US
dc.titleImplementasi Perma No. 13 Tahun 2016 Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi ditinjau Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Korporasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410663


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record