| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi karena maraknya kejahatan tindak pidana lingkungan
hidup yang dilakukan oleh korporasi di Indonesi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) melaporkan setidaknya 47 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan
perusakan lingkungan di 17 provinsi dengan potensi kerugian Rp. 437 Triliun Rupiah.
Terlebih untuk saat ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, telah mengakui dan
mengakomodasi penegakan hukum bagi korporasi. Penulis dalam hal ini telah menemukan
5 putusan, baik di tingkat pertama maupun kasasi yang telah menjatuhkan sanksi pidana
terhadap korporasi. Adapunyang menjadi problematika dalam putusan tersebut, Apakah
Hakim telah mengimplementasikan Perma No. 13 Tahun 2016 ke dalam putusannya, baik
dalam pertimbangan hukum hakim maupun amar putusannya? Dan apa saja teori
pertanggungjawaban yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap
korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup?. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif sebagai pendekatan
penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi
kepustakaan dan studi dokumen hukum dengan menggunakan analisis data berupa
deskriptif kualitatif yang memfokuskan terhadap pendekatan mendalam terhadap bahan
hukum, yang mencakup penafsiran, penguraian, dan pembahasan temuan-temuan terkait
permasalahan hukum yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, majelis hakim
telah mengimplementasikan PERMA No. 13 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 2 Perma No. 13
Tahun 2016 dalam menentukan unsur perbuatan dan kesalahan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Dalam menjatuhkan pidana pokok,
hakim berpedoman pada Pasal 25, Pasal 28, serta Pasal 30 untuk pidana tambahan.
Kemudian, berdasarkan analisis terhadap lima putusan dalam penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa majelis hakim cenderung menggunakan dua teori dalam menetapkan
pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu Strict Liability dan Identification Theory.
Penelitian ini menyarankan agar penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 dapat di
implementasikan secara eksplisit dan tidak tersirat saja ke dalam putusannya, dan hakim
di Indonesia agar lebih cermat dan hati-hati lagi dalam menentukan kesalahan korporasi.
Akan lebih baik jika ada pengaturan hukum baru yang memuat tolak ukur atau kriteria
pertanggungjawaban pidana korporasi dengan jelas dan tegas. | en_US |