• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penentuan Ganti Rugi Immateriil dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.Plw Juncto Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT.Pbr)

    Thumbnail
    View/Open
    21410391.pdf (8.988Mb)
    21410391 Bab 1.pdf (1.375Mb)
    21410391 Daftar Pustaka.pdf (1.176Mb)
    Date
    2025
    Author
    Wijaya, Rezky Amanda
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pertimbangan hakim dalam penetapan ganti rugi immateriil pada perkara kecelakaan lalu lintas dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Plw dan Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr. Pada tingkat pertama, gugatan ditolak karena kurang rincinya mengenai pembuktian terkait ganti rugi immateriil yang diajukan, sedangkan pada tingkat banding dikabulkan sebesar Rp100.000.000,00 dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dialami korban. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian pemberian ganti rugi immateriil dalam Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr berdasarkan perspektif hukum perdata dan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menentukan ganti rugi immateriil pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Plw dan Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menafsirkan norma hukum serta menganalisis pertimbangan hakim dalam dua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan ganti rugi immateriil oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata dan asas keadilan, dengan dasar pertimbangan yang merujuk pada KUHPerdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yurisprudensi, serta teori relevan. Sebaliknya, penolakan ganti rugi pada tingkat pertama terjadi karena tidak terpenuhinya pembuktian yang jelas terkait kerugian immateriil.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59310
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV