Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penentuan Ganti Rugi Immateriil dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.Plw Juncto Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT.Pbr)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pertimbangan hakim dalam
penetapan ganti rugi immateriil pada perkara kecelakaan lalu lintas dalam Putusan
Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Plw dan Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr. Pada
tingkat pertama, gugatan ditolak karena kurang rincinya mengenai pembuktian
terkait ganti rugi immateriil yang diajukan, sedangkan pada tingkat banding
dikabulkan sebesar Rp100.000.000,00 dengan mempertimbangkan kondisi nyata
yang dialami korban. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian
pemberian ganti rugi immateriil dalam Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr
berdasarkan perspektif hukum perdata dan untuk menganalisis dasar pertimbangan
hakim dalam menentukan ganti rugi immateriil pada Putusan Nomor
14/Pdt.G/2019/PN Plw dan Putusan Nomor 14/Pdt/2020/PT Pbr. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber datanya adalah
data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen,
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menafsirkan norma hukum
serta menganalisis pertimbangan hakim dalam dua putusan tersebut. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penetapan ganti rugi immateriil oleh Pengadilan
Tinggi Pekanbaru telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata, khususnya Pasal
1365 KUHPerdata dan asas keadilan, dengan dasar pertimbangan yang merujuk
pada KUHPerdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yurisprudensi, serta
teori relevan. Sebaliknya, penolakan ganti rugi pada tingkat pertama terjadi karena
tidak terpenuhinya pembuktian yang jelas terkait kerugian immateriil.
Collections
- Law [3375]
