Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan Produk Kantong Teh Celup dari Kandungan Bahaya Mikroplastik
Abstract
Peredaran teh celup di Indonesia mendapat tanggapan positif dari masyarakat,
sehingga permintaan produk teh celup terus meningkat. Di sisi berbeda, kantong teh
celup disinyalir mengandung mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia
dan lingkungan. Teh celup yang beredar di Indonesia, meliputi Sosro, Poci, Sari
Murni, Sariwangi, dan Tong Tji terbukti mengandung mikroplastik. Untuk mengetahui
hubungan timbal balik antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal peredaran teh
celup telah dilakukan penelitian hukum perlindungan konsumen berdasarkan Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pemenuhan hak konsumen atas informasi dan pemenuhan tanggung
jawab pelaku usaha terhadap kandungan mikroplastik pada kantong teh celup.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekataan
perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan
hak konsumen atas informasi kandungan mikroplastik dalam produk kantong teh celup
tidak terpenuhi, yang dibuktikan tidak adanya informasi kandungan mikroplastik pada
label kemasan. Pelaku usaha tidak menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjamin
keamanan produk teh celup dari bahaya mikroplastik, terbukti adanya kandungan
mikroplastik dalam kantongnya. Untuk mengurangi dampak resiko mikroplastik
terhadap kesehatan manusia, hendaknya pelaku usaha dapat memberikan peringatan
bahaya dalam bentuk peringatan yang dituangkan pada label kemasan.
Collections
- Law [3375]
