Perlindungan Konsumen Terhadap Klausul Pembatasan Tuntutan Hukum Dalam Surat Pernyataan Kesediaan Refund
Abstract
Fenomena pencantuman klausul pembatasan tuntutan hukum terjadi pada mekanisme
refund imbas batalnya sebuah konser. Klausul tersebut berimplikasi pada terbatasnya
konsumen dalam mendapatkan uang refund sebagai haknya secara penuh. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji legalitas dan perlindungan hukum klausul pembatasan tuntutan
hukum dalam surat pernyataan kesediaan refund tiket konser, dengan studi kasus pada
pembatalan konser "BTOB OUR DREAM FANCON IN JAKARTA" oleh PT. Seraph
Entertainment Production. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan
pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui
penelitian studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan tersier dengan menggunakan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan klausul pembatasan tuntutan hukum dalam surat pernyataan refund
dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya unsur
kesepakatan dan kausa yang halal dan UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum
klausul pembatasan tuntutan hukum berupa hukum preventif dan represif. Hukum preventif
tercermin pada Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen, dan hukum
represif tercemin dalam Pasal 18 ayat (3) dan 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak menuntut ganti rugi meskipun telah menandatangani surat
pernyataan persediaan refund yang memuat klausul pembatasan.
Collections
- Law [3375]
