Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Pengenaan Tarif Parkir Berganda (Studi Kasus Pengenaan Tarif Penitipan Helm di Mall Olympic Garden Malang)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengenaan tarif penitipan helm
di Mall Olympic Garden Malang yang diberlakukan secara menyeluruh kepada
semua pengguna parkir tanpa mempertimbangkan apakah helm benar-benar
dititipkan di loker atau tidak, hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
ketentuan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan
praktik tersebut serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Metode
penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan
perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik
penitipan helm di MOG tidak sah dan batal demi hukum menurut Pasal 1320 KUH
Perdata dan 1694 KUH Perdata, serta praktik ini melanggar Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memuat
klausula baku yang merugikan konsumen, serta tidak memenuhi prinsip iktikad
baik dalam transaksi. Konsumen juga kehilangan hak atas informasi yang benar,
kenyamanan, dan keamanan yang seharusnya dijamin oleh penyedia layanan.
Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem penitipan helm agar bersifat
opsional dan berbasis pada persetujuan nyata dari konsumen, serta peningkatan
kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Selain itu, pemerintah daerah perlu
melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara parkir.
Collections
- Law [3375]
