Penerapan Hukuman Cambuk di Aceh: Alasan dan Kesesuaiannya Dengan Syariat Islam
Abstract
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau biasa disebut dengan Qanun
Jinayat merupakan salah satu instrumen implementasi syariat Islam di Aceh dalam
bidang pidana. Qanun Jinayat berisi ketentuan-ketentuan jarimah beserta hukuman-
hukumannya yang disusun berdasarkan syariat Islam. Meski disusun berdasarkan
syariat Islam, namun Qanun Jinayat belum mengadopsi seluruh jenis hukuman yang
ada dalam syariat Islam. Qanun Jinayat hanya mengatur hukuman cambuk sebagai
hukuman fisik. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui alasan tidak
diterapkannya hukuman fisik lain, yakni qisas dan hudud yang lain seperti potong
tangan atau rajam serta untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan hukuman cambuk
di Aceh dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi
pustaka serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa alasan Pemerintah Aceh tidak menerapkan hukuman fisik selain cambuk adalah
karena beberapa aspek, yakni aspek syariat, aspek legal, aspek politis, dan aspek sosial.
Kemudian kajian terhadap teori maqashid syariah dan tujuan pemidanaan
menunjukkan bahwa penerapan hukuman cambuk di Aceh telah sesuai dengan syariat
Islam yang dilihat dari beberapa hal, antara lain ketentuan mengenai petugas cambuk,
alat untuk mencambuk, terhukum, sifat hukuman cambuk, serta tempat pelaksanaan
hukuman cambuk, meski dalam implementasinya masih terdapat beberapa tantangan
yang memerlukan tinjauan lebih lanjut.
Collections
- Law [3375]
