Kepastian Hukum Perolehan Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Freelance di Kota Yogyakarta
Abstract
Pekerja freelance di Indonesia, khususnya di Kota Yogyakarta semakin meningkat
karena keterbatasan kesempatan kerja formal yang didukung oleh kemajuan
teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kepastian hukum
perjanjian kerja dan menganalisis penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak
memberikan perjanjian kerja kepada pekerja freelance di Kota Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris dengan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara,
penyebaran kuesioner penelitian, studi kepustakaan, dan studi dokumen dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa kepastian hukum perjanjian kerja bagi pekerja freelance di Kota
Yogyakarta menghadapi kekosongan regulasi yang signifikan akibat ketiadaan
peraturan khusus yang mengatur status dan perlindungan pekerja freelance. Selain
itu, mekanisme penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan
perjanjian kerja kepada pekerja freelance di Kota Yogyakarta meskipun tidak ada
aturan yang komprehensif mengatur pekerja freelance, namun tetap dapat
dilakukan dengan pendekatan hukum pekerja freelance tersebut. Penegakan hukum
ini memiliki hambatan, yaitu rendahnya literasi hukum pekerja, minimnya
pelaporan, serta persepsi skeptis masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum.
Collections
- Law [3375]
