| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji kegagalan perlindungan sipil Palestina oleh Hukum
Humaniter Internasional dengan menjabarkan ketidakpatuhan Israel terhadap Hukum
Humaniter Internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949, Protokol
Tambahan 1977 dan Prinsip-prinsipnya sejak Oktober 2023. Penelitian ini dilakukan
dengan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Hukum
Humaniter Internasional gagal menjalankan perannya dalam melindungi warga sipil
Palestina yang menjadi korban, merujuk pada pelanggaran Hukum Humaniter
Internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Namun demikian, ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga sipil
Palestina, seperti mempertegas kewenangan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) dalam menjatuhi hukuman terhadap Israel, PBB dapat meninjau ulang
penggunaan hak veto dan dirancangnya kode etik pada praktiknya, serta Negara
memberikan sanksi sosial berupa pemutusan kerjasama diplomatik, pemberlakuan
embargo ekonomi dan pemutusan ekspor-impor secara berkelanjutan. Selain itu,
Masyarakat Internasional tetap melakukan gerakan-gerakan yang diprakarsai oleh
kelompok masyarakat. Tidak diperlukanya Hukum baru untuk meningkatkan
perlindungan terhadap warga sipil Palestina, melainkan dengan menghormati dan
menaati Hukum Humaniter Internasional yang sudah ada, akan tercipta keamanan dan
kedamaian internasional. | en_US |