| dc.description.abstract | Prinsip non diskriminasi merupakan prinsip penting dalam kegiatan investasi yang
menuntut pemberian perlakuan yang sama terhadap setiap investor, baik domestik
maupun asing tanpa memandang kewarganegaraan dan/atau asal negara investor.
Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara, penerapan prinsip non
diskriminasi sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah
konflik serta menarik investor menanamkan modalnya di IKN. Rumusan masalah
yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah prinsip non diskriminasi dapat
disimpangi dalam kegiatan Penanaman Modal pada pembangunan IKN? 2)
Bagaimana pemerintah menerapkan prinsip non diskriminasi dalam kegiatan
Penanaman Modal pada Pembangunan IKN? Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan metode pendekatan berupa Perundang-Undangan dan Konseptual.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen
terhadap bahan-bahan hukum seperti Undang-Undang, perjanjian internasional,
buku, jurnal dan artikel yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa
dalam pembangunan IKN, merujuk Pasal 4 ayat (2) dan 6 ayat (2) UUPM, pada
dasarnya prinsip non diskriminasi dapat disimpangi bagi investor yang memperoleh
‘hak istimewa’ dari Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian yang dibuat
dengan Pemerintah Asing. Selain itu adanya ‘kepentingan nasional’ membuka
ruang dan akses serta dapat dijadikan alasan bagi Indonesia dalam menyimpangi
penerapan prinsip non diskriminasi, sehingga pemerintah dapat memberikan
prioritas atau membatasi investasi berdasarkan kebutuhan strategis negaranya.
Dalam pembangunan IKN, penerapan prinsip non diskriminasi tercermin dari
sejumlah regulasi nasional yang dibuat Pemerintah dalam rangka menjamin bagi
perlakuan yang adil, setara dan sama bagi semua penanam modal baik domestik
maupun asing, yang kemudian diwujudkan dengan hak, kewajiban dan fasilitas
yang sama kepada semua investor. Misalnya dalam menerapkan prosedur perizinan
dan pelayanan serta penyediaan berbagai fasilitas kemudahan dan insentif yang
diberikan secara adil dan sama kepada para investor di IKN. | en_US |