Evaluasi Tarif Retribusi Sampah pada TPS 3R Skala Besar di Kabupaten Sleman
Abstract
Persampahan merupakan salah satu permasalahan utama yang sering dialami oleh
berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Salah satu langkah yang
dapat diambil yaitu dengan mendirikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan
prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) sehingga masyarakat yang tidak memiliki
waktu untuk mengolah sampah secara mandiri dapat menjadi pelanggan TPS 3R
dengan membayar retribusi setiap bulan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
mengidentifikasi penetapan tarif retribusi sampah TPS 3R skala besar di Kabupaten
Sleman sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) TPS 3R dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, Mengevaluasi tarif retribusi
sampah TPS 3R skala besar di Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan dengan
biaya operasional TPS 3R, dan Menghitung dan menentukan tarif retribusi sampah
yang harus dikeluarkan oleh TPS 3R skala besar Kabupaten Sleman. Pengumpulan
data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara dan pembagian kuesioner
kepada pengelola TPS 3R. Data yang telah terkumpul akan digunakan untuk
menghitung biaya operasional TPS 3R, yang selanjutnya menjadi dasar dalam
menentukan tarif retribusi yang sesuai dengan Juknis TPS 3R dan Permendagri
Nomor 7 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tarif retribusi yang
telah ditetapkan berdasarkan kondisi lapangan pada ketiga lokasi TPS 3R belum
sepenuhnya sesuai dengan Juknis TPS 3R dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Tarif retribusi yang ditetapkan tanpa adanya acuan dan relatif rendah akan
berpengaruh pada kegiatan operasional TPS 3R. Oleh karena itu, perlu adanya
perhitungan yang sesuai dengan Juknis TPS 3R dan Permendagri Nomor 7 Tahun
2021 untuk memastikan tidak ada lagi TPS 3R yang memiliki tarif retribusi rendah
atau menetapkan tarif retribusi tanpa adanya acuan.
Collections
- Environmental Engineering [1831]
