Show simple item record

dc.contributor.authorMafaza, Nisa Amalia
dc.date.accessioned2025-12-22T02:25:45Z
dc.date.available2025-12-22T02:25:45Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59224
dc.description.abstractAborsi merupakan isu kontroversial yang menyentuh aspek agama, etika, social, dan hukum, serta memunculkan perdebatan antara nilai-nilai perlindungan terhadap kehidupan janin dan hak-hak reproduksi perempuan. Dalam hukum Islam, aborsi pada dasarnya diharamkan, terutama setelah usia janin mencapai 120 hari, namun dapat dibolehkan dalam keadaan darurat medis untuk menyelamatkan nyawa ibu. Di sisi lain, hukum positif Indonesia melarang aborsi secara umum melalui KUHP, namun memberikan pengecualian melalui Undang- Undang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, khususnya dalam kasus kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi Pustaka dan wawancara dengan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara norma agama dan norma hukum yang berlaku, serta perlunya regulasi yang lebih harmonis dan berkeadilan dengan mempertimbangkan aspek moral, medis, dan hak Perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif terkait aborsi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.subjectMoralitasen_US
dc.titleAborsi Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif: Analisis Komparatif Antara Aspek Moralitas dan Legalitasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21421097


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record