Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif: Analisis Komparatif Antara Aspek Moralitas dan Legalitas
Abstract
Aborsi merupakan isu kontroversial yang menyentuh aspek agama, etika, social,
dan hukum, serta memunculkan perdebatan antara nilai-nilai perlindungan
terhadap kehidupan janin dan hak-hak reproduksi perempuan. Dalam hukum
Islam, aborsi pada dasarnya diharamkan, terutama setelah usia janin mencapai
120 hari, namun dapat dibolehkan dalam keadaan darurat medis untuk
menyelamatkan nyawa ibu. Di sisi lain, hukum positif Indonesia melarang aborsi
secara umum melalui KUHP, namun memberikan pengecualian melalui Undang-
Undang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, khususnya dalam kasus
kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi Pustaka dan
wawancara dengan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat
ketidaksinkronan antara norma agama dan norma hukum yang berlaku, serta
perlunya regulasi yang lebih harmonis dan berkeadilan dengan
mempertimbangkan aspek moral, medis, dan hak Perempuan. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam penyusunan
kebijakan hukum yang lebih komprehensif terkait aborsi di Indonesia.
Collections
- Islamic Law [923]
