• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/puu- Xxi/2023 Terhadap Pelindungan Hak Konstitusional Pekerja: Studi Terhadap Isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    Thumbnail
    View/Open
    21410710.pdf (2.296Mb)
    21410710 Bab 1.pdf (307.3Kb)
    21410710 Daftar Pustaka.pdf (226.7Kb)
    Date
    2025
    Author
    Dharmawan, Nyoman Valery Putra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hak konstitusional dianggap sebagai implementasi atau pengakuan formal dari hak asasi manusia dalam konteks hukum nasional. Implementasi dari hak konstitusional menciptakan pelindungan konstitusional bagi manusia, khususnya pekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi topik yang hangat dan penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia karena putusan tersebut menegaskan pelindungan hak-hak pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, masih terdapat beberapa ketentuan yang dianggap kurang memberikan pelindungan bagi pekerja kontrak, khususnya pada penetapan 5 (lima) tahun sebagai batas maksimal masa kontrak. Oleh karena itu penulis merumuskan perumusan masalah: Bagaimana implikasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap pemenuhan hak konstitusional terhadap pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? dan Apakah urgensi pelindungan hak konstitusional terhadap pekerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait 5 (lima) tahun sebagai batas maksimal masa kontrak yang belum memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja kontrak dan urgensi dari pelindungan hak konstitusional menjadi sangat penting dilihat dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis guna memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja kontrak.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59194
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV