Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/puu- Xxi/2023 Terhadap Pelindungan Hak Konstitusional Pekerja: Studi Terhadap Isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Abstract
Hak konstitusional dianggap sebagai implementasi atau pengakuan formal dari hak
asasi manusia dalam konteks hukum nasional. Implementasi dari hak konstitusional
menciptakan pelindungan konstitusional bagi manusia, khususnya pekerja. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi topik yang hangat dan
penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia karena putusan tersebut
menegaskan pelindungan hak-hak pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT). Namun, masih terdapat beberapa ketentuan yang dianggap
kurang memberikan pelindungan bagi pekerja kontrak, khususnya pada penetapan
5 (lima) tahun sebagai batas maksimal masa kontrak. Oleh karena itu penulis
merumuskan perumusan masalah: Bagaimana implikasi pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap pemenuhan hak konstitusional
terhadap pekerja dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? dan Apakah
urgensi pelindungan hak konstitusional terhadap pekerja pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT)? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang
menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa terdapat beberapa implikasi dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait 5 (lima) tahun sebagai batas
maksimal masa kontrak yang belum memberikan pelindungan yang maksimal
kepada pekerja kontrak dan urgensi dari pelindungan hak konstitusional menjadi
sangat penting dilihat dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis guna memberikan
keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja kontrak.
Collections
- Law [3375]
