Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Yang Bekerja di Kapal Pelaku IUU Fishing Berdasarkan Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Abstract
Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya merugikan
negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak
asasi manusia awak kapal, seperti eksploitasi, kerja paksa, dan perlakuan tidak
manusiawi. Penelitian ini berfokus pada bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi
awak kapal di kapal pelaku IUU Fishing menurut perspektif Hukum Hak Asasi
Manusia (HAM) Internasional serta mengkaji tantangan dan peluang dalam
implementasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data terdiri
dari bahan hukum primer, seperti Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007, MLC 2006,
UNCLOS 1982, DUHAM 1948, ICCPR 1966, dan ICESCR 1966; bahan hukum
sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu; serta bahan hukum
tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode
deskriptif-analitis untuk menguraikan keterkaitan antara norma hukum internasional
dengan praktik perlindungan terhadap awak kapal. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kerangka HAM internasional dan instrumen ketenagakerjaan sektor perikanan
telah memberikan standar minimum perlindungan bagi awak kapal, meliputi
perjanjian kerja, kondisi kerja layak, upah, waktu istirahat, kesehatan, dan keselamatan
kerja. Namun, implementasinya menghadapi hambatan berupa lemahnya pengawasan
di laut lepas, praktik flag of convenience, serta keterbatasan peran negara bendera dan
negara pelabuhan dalam menegakkan hukum. Hal ini menyebabkan perlindungan
hukum sering tidak dapat dirasakan secara nyata oleh awak kapal. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan oleh
negara bendera dan negara pelabuhan, serta optimalisasi peran organisasi internasional
melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Sinergi antarnegara diperlukan agar
instrumen hukum HAM internasional benar-benar mampu melindungi awak kapal dari
perlakuan tidak manusiawi dan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar mereka.
Collections
- Law [3375]
