| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak
konsumen atas informasi dalam penjualan produk parfum melalui platform
marketplace, serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk
parfum tidak original yang dijual melalui platform marketplace. Marketplace
sebagai platform perantara memungkinkan transaksi tanpa interaksi langsung
antara pelaku usaha dan konsumen. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha kerap
kali tidak memberikan informasi yang akurat dan transparan, khususnya terkait
keaslian dan kandungan produk, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi dalam
transaksi produk parfum melalui marketplace belum terpenuhi. Konsumen tidak
mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai status keaslian,
kondisi, dan keamanan produk. Pelaku usaha yang memberikan informasi tidak
benar dan menjual parfum tidak original memiliki tanggung jawab mutlak terhadap
konsumen dan marketplace memiliki tanggung jawab terbatas hanya jika
melakukan kelalaian dan tidak menindak kecurangan. Marketplace harus
memperketat pengawasan verifikasi produk, juga membebankan pembuktian
kepada penjual dan menyediakan fitur escrow account agar dapat menjamin
pengembalian dana yang berlaku otomatis jika produk terbukti tidak original. | en_US |