Tanggung Jawab Direktur Utama Atas Terjadinya Pelanggaran Terhadap Fiduciary Duty (Studi Kasus PT Multidaya Teknologi Nusantara)
Abstract
Fiduciary duty merupakan prinsip fundamental yang mewajibkan direksi bertindak dengan
itikad baik demi kepentingan terbaik perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
permasalahan hukum mengenai bentuk pelanggaran fiduciary duty serta tanggung jawab
hukum direktur utama dalam kasus manipulasi laporan keuangan yang terjadi di PT
Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery). Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan laporan keuangan yang
dilakukan oleh Gibran Huzaifah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip duty of
loyalty dan duty of care. Sebagaimana Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas telah menentukan bahwa Gibran Huzaifah dapat dimintai
tanggung jawab penuh secara pribadi atas kesalahan atau kelalaian (negligence) yang
dilakukannya dalam kapasitas sebagai direktur utama. Secara umum Pasal 1365
KUHPerdata memberikan dasar pokok tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Upaya pencegahan kerugian terhadap
pelangaran fiduciary duty pemerintah dapat mendorong perusahaan untuk memiliki sistem
pelaporan pelanggaran yang dikelola oleh pihak ketiga yang independen. Investor sebagai
pemegang saham yang dirugikan disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya non-
litigasi melalui pengajuan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada direksi
dalam RUPS. Apabila langkah tersebut tidak tercapai investor dapat mengajukan gugatan
derivatif ke pengadilan.
Collections
- Law [3375]
