| dc.description.abstract | Melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan batal Keputusan
KPU Kabupaten Mahakam Ulu tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
di Mahakam Ulu Tahun 2024 yang berujung perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan tersebut mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang terbukti
melakukan pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
(Pelanggaran TSM) yang juga menjadi dasar pembatalan hasil Pilkada. Penelitian ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah putusan tersebut sudah tepat secara hukum serta
bagaimana implikasinya terhadap penyelenggaraan Pilkada ke depannya. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada analisis terhadap norma-
norma hukum positif. Metode pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun analisis datanya menggunakan teknik
deskriptif kualitatif dengan pengelompokan bahan pustaka yang didasarkan pada teori dan
pengertian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan tersebut sudah tepat
secara hukum. MK dalam memutus PHPKada di Kabupaten Mahakam Ulu telah
melakukan penafsiran konstitusi serta penggalian terhadap nilai-nilai keadilan guna
memperoleh keadilan substantif. Lebih lanjut, putusan tersebut memberikan implikasi
terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk pasangan calon, partai politik, dan
penyelenggara Pilkada juga menjadi preseden yang mempertegas urgensi netralitas
aparatur pemerintah, sekalipun di tingkat paling rendah, yakni Rukun Tetangga (RT) dalam
berpolitik praktis. | en_US |