| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas faktor penyebab dan modus operandi tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial di Kota Batam dengan studi terhadap
beberapa putusan Pengadilan Negeri Batam. Tindak pidana ini semakin marak
terjadi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial seperti Facebook
dan WhatsApp, yang dapat dengan mudah digunakan untuk menyebarkan ujaran
yang merendahkan nama baik seseorang. Penelitian ini menggunakan pendekatan
normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan
pengadilan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
faktor utama penyebab tindak pidana ini adalah sakit hati, emosi pribadi,
ketidaktahuan hukum, serta kemudahan akses teknologi. Sementara itu, modus
operandi yang paling umum adalah menggunakan akun palsu atau grup WhatsApp untuk menyebarkan konten berisi penghinaan atau tuduhan negatif terhadap
korban. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan literasi digital dan
kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah maraknya kejahatan serupa. | en_US |