| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas informasi
konsumen oleh influencer, dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap
produk kecap kemasan bermerek dengan kadar gula tinggi terhadap kerugian yang
ditimbulkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah influencer dalam
memenuhi kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
serta bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar influencer
belum memenuhi standar penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal
4 huruf c dan Pasal 9 angka (1) UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha
berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian akibat produk kecap kemasan
bermerek yang dipasarkan tidak sesuai dengan fakta, dan melakukan evaluasi
berkala terhadap konten promosi yang disampaikan oleh influencer, serta edukasi
tentang hukum bagi konsumen dan pelaku usaha guna menjamin terpenuhinya hak
atas informasi secara proporsional dan akuntabel. | en_US |