| dc.description.abstract | Penelitian ini berfokus pada Implikasi Hukum Energi Bersih untuk Mencapai Tujuan
Sustainable Development Goals Ke-7 di Indonesia dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum energi bersih
untuk mencapai Sustainable Development Goals ke-7 di dunia dan implikasi dan akibat
hukumnya di Indonesia serta menganalisis peluang dan tantangan dalam implikasi hukum
energi bersih untuk mencapai Sustainable Development Goals ke-7 yang dihadapi oleh dunia
dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif yang dilakukan
dengan berbagai pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual teoretis, pendekatan perbandingan komparatif, dan pendekatan historis. Hasil
penelitian ini adalah, Pertama, Implikasi hukum energi bersih di Indonesia dan global diatur
oleh instrumen seperti ICESCR, ICCPR, Sustainable Development Goals, maupun
contohnya seperti UU No.30/2007 tentang energi, untuk menjamin hak asasi manusia,
kesehatan, lingkungan bersih, dan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan energi bersih.
Kedua, Tantangan implikasi energi bersih meliputi ketergantungan pada energi non-
terbarukan, biaya tinggi, dan kurangnya sinergi, tetapi ada peluang melalui inovasi teknologi,
kesadaran publik, kolaborasi internasional, serta pengembangan bioenergi dan pekerjaan
ramah lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendukung ketahanan pangan. | en_US |