Legalitas Aborsi Akibat Perkosaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Perspektif Fiqih Muwazanah
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya kasus kehamilan akibat perkosaan
yang mendorong korban mempertimbangkan aborsi di tengah tekanan psikologis
dan stigma sosial. Meskipun aborsi umumnya dilarang dalam hukum Indonesia dan
Islam, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan pengecualian untuk kondisi darurat
medis atau korban perkosaan. Penelitian ini berfokus menganalisis pandangan
organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, serta meninjau legalitas aborsi akibat perkosaan dari perspektif
fikih muwazanah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini
mengambil lokasi di Sekretariat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah serta
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta. Informan kunci meliputi
anggota dari kedua organisasi tersebut, ditambah seorang dokter dan psikolog.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa aborsi, meskipun dilarang secara
umum dalam Islam dan hukum Indonesia, dapat diperbolehkan dalam keadaan
darurat, termasuk untuk korban perkosaan, guna menghindari bahaya yang lebih
besar bagi ibu. Pendekatan fikih muwazanah relevan karena menimbang manfaat
dan kerugian; penderitaan fisik, psikologis, dan sosial korban perkosaan dianggap
lebih berat dibandingkan risiko aborsi dini sebelum 40 hari kehamilan. PP Nomor
28 Tahun 2024 ini selaras dengan prinsip melindungi korban kekerasan seksual
dan menyeimbangkan perlindungan janin dengan keselamatan ibu. Namun,
disarankan agar ada penegasan batas usia janin menurut fikih, fatwa kolektif MUI,
dan edukasi publik untuk mencegah salah tafsir.
Collections
- Islamic Law [923]
