| dc.description.abstract | Tahun 2006 Presiden Indonesia yang ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
mengembangkan perekonomian Negara Indonesia pada sektor Ekonomi Kreatif.
Salah satu profesi nya yakni, MakeUp Artist. MakeUp Artist atau MUA adalah
pekerjaan bidang jasa tata rias yang pekerja nya menggunakan keterampilan,
kreatifitas, serta ide tren terbaru dalam seni bermakeup untuk menghasilkan
penampilan yang menarik dan sesuai dengan keinginan customer untuk acara
khusus maupun acara sehari-hari. Berdasarkan hasil survei yang dimuat oleh
Databoks, variasi produk kecantikan dan perawatan diri berlogo halal, kategori
makeup menempati posisi ke-8 dari 22 kategori produk yang disurvei. Berangkat
dari hasil tim Kamelamakeup mengambil inovasi “MakeUp Artist (MUA) dengan
Penggunaan Produk Bersertifikasi Halal”. Perintisan bisnis ini berjalan selama 4
bulan periode, dari bulan Februari 2025 hingga Mei 2025.
Dalam bisnis ini, penulis pertanggung jawab untuk mengelola dan menyusun
laporan keuangan pada Kamelamakeup secara transparan. Tugas pokok dari penulis
adalah perencanaan keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran seperti
variable cost, fixed cost, biaya operasional, dan penggunaan Bank Syariah
Indonesia (BSI). Riset pasar dan harga, riset harga antar competitor, penentuan
HPP, Harga Jual Produk (HJP), dan BEP. Penjualan jasa yang berkoordinasi
bersama bidang pemasaran dan produksi. Penyusunan laporan keuangan yang
berisikan tabel penjualan, pemasukan, pengeluaran, arus kas, neraca saldo, dan laba
rugi yang dibuat di setiap bulannya. Dari hasil Analisa dan penyusunan laporan
keuangan, akumulasi diakhir periode penjualan pada bulan Mei, Kamelamakeup
telah mencapai Break Event Point (BEP) yakni dengan total customer yang
diperoleh sebanyak 8 customer dengan total penjualan sebesar Rp1,210,000. | en_US |