| dc.description.abstract | Kekerasan seksual merupakan persoalan serius di lingkungan perguruan
tinggi karena mencederai nilai moral, agama, dan kemanusiaan. Meskipun kampus
seharusnya menjadi ruang aman, kenyataannya masih terjadi berbagai bentuk
kekerasan seksual yang berdampak fisik dan psikologis terhadap korban.
Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 hadir sebagai upaya negara dalam
mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam konteks
kampus Islam seperti Universitas Islam Indonesia (UII), penting untuk mengetahui
mahasiswa dengan latar belakang keilmuan agama dan hukum memahami
kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa
Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dan Fakultas Hukum (FH) terhadap
Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024, baik dari sisi pemahaman, efektivitas
sosialisasi, hingga metode ideal yang seharusnya dilakukan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
fenomenologis. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan
dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik snowball sampling yang
diawali dari mahasiswa FIAI dan FH yang memiliki pemahaman terhadap isu
kekerasan seksual dan kebijakan terkait. Keabsahan data diuji dengan triangulasi
sumber dan metode, analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian,
serta penarikan kesimpulan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman.
Penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa FIAI dan FH UII memahami
kekerasan seksual secara komprehensif, baik dari perspektif Islam maupun regulasi
negara, mencakup bentuk fisik, verbal, non-verbal, dan digital, dengan ketiadaan
persetujuan (consent) sebagai inti masalah. Permendikbud Ristek No. 55 Tahun
2024 dinilai progresif dan sejalan dengan prinsip Islam menjaga kehormatan
manusia, namun implementasinya terhambat oleh budaya patriarki, relasi kuasa
timpang, minimnya pengetahuan pelaporan, stigma, trauma, dan respons institusi
yang lamban. Diperlukan sosialisasi yang inklusif, berkelanjutan, dan terintegrasi
melalui mata kuliah wajib, ruang akademik, peran aktif lembaga kemahasiswaan,
media sosial, kerjasama lintas fakultas, seminar, dan pelatihan untuk membangun
budaya kampus yang aman dan berpihak pada korban. | en_US |