| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas
kerusakan barang kiriman di PT. J&T Express. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas kerusakan barang kiriman
di PT. J&T Express? dan Bagaimana tanggung jawab hukum PT. J&T Express atas
kerusakan barang kiriman? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif
dimana penelitian normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa
secara normatif Undang-Undang telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen atas kerusakan barang kiriman melalui penggunaan jasa pengiriman di PT.
J&T Express, namun secara empiris masih terdapat hak-hak konsumen yang belum
dilindungi karena sikap tidak professional PT. J&T Express dalam melaksanakan
kewajibannya untuk memberikan ganti rugi yang dialami oleh konsumen secara
materiil. PT. J&T Express melakukan wanprestasi atas ketidakmampuan dalam
melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan dan juga melanggar
aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan hal
pemberian ganti rugi dan konpensasi sehingga perusahaan melakukan perbuatan
melawan hukum. Berdasarkan kasus tersebut pengangkut diwajibkan untuk
bertanggung jawab hukum dengan memberikan ganti kerugian kepada konsumen yaitu
berupa besaran harga makanan dan biaya pengiriman. | en_US |