Pelaksanaan dan Hambatan Diversi Terhadap Anak yang berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan diversi
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri
Purworejo. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris
dengan pendekatan konseptual, undang-undang, kasus, dan sosiologis. Data
dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim, studi dokumen, dan kepustakaan,
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Purworejo telah mengacu pada
UU SPPA, PP No. 65 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2014, namun tingkat
keberhasilannya hanya mencapai 23% (9 dari 38 perkara) dalam periode
2023–2025. Kesepakatan diversi umumnya berbentuk ganti rugi atau pelayanan
masyarakat, tetapi implementasinya belum seragam. Hambatan utama meliputi:
(1) ketidaksediaan korban untuk berdamai, (2) kurangnya pemahaman dan
koordinasi antar-pihak, termasuk peran fasilitator (hakim) yang tidak jelas definisi
dan tugasnya dalam regulasi, serta (3) keterbatasan tenaga pendukung seperti
pekerja sosial profesional dan partisipasi masyarakat. Faktor kultural, seperti
pandangan masyarakat yang masih berorientasi pada hukuman retributif, juga
turut menghambat tercapainya keadilan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa meskipun diversi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,
efektivitasnya masih rendah akibat hambatan struktural dan kultural. Untuk
meningkatkan keberhasilan diversi, diperlukan penguatan payung hukum,
pelatihan teknis bagi hakim sebagai fasilitator, serta integrasi pihak-pihak
pendukung seperti psikolog, tokoh masyarakat, dan tenaga kesejahteraan sosial.
Collections
- Law [3375]
