Perlindungan Hukum Penjual dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery (COD) di Marketplace Shopee Apabila Pembeli Tidak Membayar
Abstract
Bidang ekonomi khususnya jual beli sekarang semakin dimudahkan dengan
berkembangnya teknologi. Jual beli dapat dilakukan antara penjual dan pembeli
menggunakan perantara toko online/marketplace. Shopee merupakan marketplace yang
cukup poluler digunakan di Indonesia. Dalam hal pembayaran transaksi jual beli melalui
Shopee dapat dilakukan melalui metode pembayaran digital dan Cash on Delivery (COD).
Metode pembayaran COD adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai saat barang
pesanannya sudah sampai pada alamat tujuan.Dalam beberapa kasus penjual merasa
dirugikan karena sikap pembeli yang tidak mau membayar barang COD-nya. Penelitian
ini berfokus pada dua masalah, yaitu bagaimana perlindungan hukum penjual dalam jual
beli online dengan metode pembayaran COD di marketplace Shopee apabila pembeli tidak
membayar dan apakah pihak Shopee dapat diminta untuk bertanggung jawab apabila
pembeli tidak membayar dalam metode COD. Untuk mengkaji permasalahan tersebut
digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, pendekatan kasus, data yang digunakan data sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian data dianalisis dengan deskriptif kualitatif
untuk mengetahui perlindungan hukum penjual dengan baik. Dari penelitian ini
didapatkan hasil bahwa penjual berhak atas ganti kerugian karena sikap pembeli yang
tidak mau membayar barang COD-nya dan pihak Shopee tidak dapat diminta untuk
bertanggung jawab apabila pembeli tidak membayar dalam metode COD.
Collections
- Law [3375]
