Modus Operandi dan Tinjauan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Love Scam
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi dan tinjauan hukum pidana
terhadap pelaku perbuatan love scam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimana modus operandi perbuatan love scam?; Bagaimana tinjauan hukum
pidana perbuatan love scam menurut hukum positif yang ada di Indonesia?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian
dilakukan dengan studi pustaka yang mengkaji literatur seperti buku dan jurnal
ilmiah, dan studi dokumen yang mengkaji peraturan perundang-undangan serta
putusan pengadilan terkait permasalahan yang akan diteliti. Analisis dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa modus operandi perbuatan love scam dilakukan
dengan terlebih dahulu membuat akun baru dengan identitas palsu (fake account)
atau mengambil identitas orang lain dan berpura – pura menjadi orang tersebut,
kemudian pelaku mencari target, di tahap ini pelaku akan mencari korban sesuai
dengan kriteria yang pelaku kehendaki. Pelaku melakukan pendekatan kepada
korban, biasanya pelaku love scam akan melakukan love bombing kepada
korbannya. Love bombing merupakan tindakan memberikan perhatian, pujian dan
kasih sayang secara berlebihan kepada seseorang dalam waktu singkat yang
bertujuan untuk membangun ketergantungan emosional dan mengontrol atau
memanipulasi korban sehingga pelaku dengan mudah mendapat apa yang
diinginkan. Setelah pelaku menguasai korban, pelaku akan memanfaatkan atau
mengeksploitasi korban agar pelaku mendapatkan apa yang diinginkannya.
Tinjauan hukum love scam dalam perspektif hukum pidana di Indonesia yaitu
perbuatan love scam dapat dikenakan berbagai macam aturan hukum pidana sesuai
dengan unsur perbuatannya. Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 378
KUHP, Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 28 ayat (1) jo pasal
45 ayat (1) UU ITE, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, Pasal 65 ayat (3) jo Pasal
67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU,
Pasal 28 ayat (7) jo. Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, dan Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi. Atas penelitian yang telah dilakukan, penulis berpendapat bahwa
pemerintah perlu berperan aktif untuk dapat menanggulangi xvindakan love scam.
Pemerintah perlu membentuk atau memperkuat pusat aduan siber yang mana hal
ini akan memudahkan xvindakanxvt untuk melaporkan pelaku, memberikan
bantuan hukum, dan menyediakan dukungan psikologis untuk korban. Penting bagi
xvindakanxvt untuk lebih waspada dan memahami modus operandi dari xvindakan
love scam. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan menjaga
kewaspadaan dalam menjalin hubungan secara daring. Cinta dan empati itu penting,
namun harus selalu disertai dengan logika dan kehati-hatian agar tidak
dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Collections
- Law [3375]
