| dc.description.abstract | Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak korban dalam perkara
kekerasan seksual yang berisi tentang dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial,
VIS merupakan instrumen bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis
putusan. Negara Indonesia belum mempunyai pengaturan khusus mengenai ini,
akan tetapi perlunya pemberlakuan VIS untuk keadilan, kepastian, dan
perlindungan bagi korban serta mengurangi dominasi fokus pada pelaku dalam
sistem peradilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang
mengkaji dengan menggunakan dokumen perundang-undangan atau peraturan
yang telah ada dan berfokus pada hukum positif, dengan menggunakan metode
pendekatan konseptual, pedekatan perundang-undangan, dan pendekatan
komparasi. Pengaturan VIS secara eksplisit untuk perlindungan hukum korban
kekerasan seksual dan membantu hakim memahami dampak kejahatan, mendorong
keadilan restoratif dan pemenuhan hak yang dicerminkan dalam asas kepentingan
terbaik bagi korban didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan seksual. Pentingnya pengaturan untuk kasus yang
meningkat, stigma reviktimasi, hak yang terabaikan dalam sistem hukum yang
masih berorientasi pada pelaku, diperlukannya pengaturan resmi melalui Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar VIS menjadi pedoman sah dalam
mempertimbangkan putusan hukum yang melindungi korban. | en_US |