| dc.description.abstract | Perlindungan data pribadi merupakan isu krusial di tengah pesatnya digitalisasi, terutama
dalam konteks penyalahgunaan data oleh institusi politik. Meskipun Indonesia telah
mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(UU PDP), praktik pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik tanpa
persetujuan pemilik data masih terus terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan NIK dalam keanggotaan partai politik
serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
penyalahgunaan NIK dalam keanggotaan partai politik secara preventif dan represif telah
diatur dalam UU PDP namun realitanya peraturan ini belum berhasil dilaksanakan oleh
Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang hingga kini belum terbentuk secara
resmi, sehingga belum mampu menjalankan pengawasan, penegakan hukum, serta
pemulihan hak korban secara efektif. Penelitian ini juga merekomendasikan upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh korban penyalahgunaan NIK yang mengalami kerugian akibat
pencatutan oleh partai politik, baik melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase, pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pengaduan
ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun melalui jalur litigasi, yaitu pengajuan
gugatan perdata ke pengadilan negeri. | en_US |