Kesalahan Penggunaan Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan PN Nomor : 93/Pid.Sus/2018/PN Rap Jo. Putusan PT Nomor : 413/Pid.Sus/2018/PT MDN Jo. Putusan Kasasi Nomor: 2410 K/Pid.Sus/2018)
Abstract
Fakta menunjukkan pada praktiknya, sering terjadi kesalahan oleh aparat
penegak hukum dalam menentukan suatu tindak pidana tergolong penyalahgunaan
narkotika atau pengedaran narkotika. Hal ini diduga terjadi dalam Putusan Nomor:
93/Pid.Sus/2018/PN.Rap Jo. 413/Pid.Sus/2018/PT.MDN Jo. 2410 K/Pid.Sus/2018.
Atas lahlahan hukum tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
yangpertama apakah tepat putusan Majelis Hakim terhadap perbuatan para
terdakwa dapat dipersalahkan memenuhi ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan yang kedua apakah tepat
pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa ditinjau dari tujuan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim salah dalam menerapkan Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam perkara
ini, karena para terdakwa dalam perkara ini merupakan penyalahguna narkotika
bukan pengedar narkotika. Kedua, penerapan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Narkotika kepada penyalahguna narkotika dalam kasus a quo tidak sesuai dengan
prinsip keadilan dan mengabaikan hak penyalahguna untuk mendapatkan jaminan
upaya rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Adanya upaya rehabilitasi lebih tepat bagi penyalahguna narkotika dibandingkan
hanya penjatuhan sanksi pidana penjara.
Collections
- Law [3375]
