• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Pengaturan Pra Penuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) untuk menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pada Proses Peradilan Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    21410807.pdf (3.167Mb)
    21410807 Bab 1.pdf (345.5Kb)
    21410807 Daftar Pustaka.pdf (243.7Kb)
    Date
    2025
    Author
    Aridewa, Raihan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sistem peradilan pidana di Indonesia bertujuan menegakkan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum. Tahap pra-penuntutan sebagai penghubung penyidikan dan penuntutan memiliki peran krusial, namun pengaturannya dalam KUHAP dinilai lemah, seperti kurangnya pengawasan penyidik, ketidakjelasan standar bukti, dan lamanya proses, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Rancangan KUHAP (RKUHAP) mengusulkan reformasi pra-penuntutan dengan memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis, menerapkan batas waktu ketat, dan meningkatkan akuntabilitas. Penelitian ini menganalisis masalah penerapan pra-penuntutan dalam KUHAP dan bagaimana RKUHAP dapat menjamin keadilan serta kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan menggunakan bahan hukum undang-undang, RKUHAP, Peraturan Pemerintah, serta jurnal, literatur, dan temuan penelitian yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan RKUHAP hadir sebagai solusi dengan mengusulkan reformasi struktural, seperti penghapusan terminologi "prapenuntutan" tetapi tetap mempertahankan fungsinya melalui penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, penerapan sistem digital terintegrasi, dan penetapan batas waktu yang tegas. Selain itu, RKUHAP memperkenalkan prinsip dominus litis untuk meningkatkan akuntabilitas jaksa serta pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) guna mengawasi upaya paksa dan menjamin perlindungan HAM
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/58240
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV