Reformulasi Pengaturan Pra Penuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) untuk menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pada Proses Peradilan Pidana
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia bertujuan menegakkan hukum yang adil dan
memberikan kepastian hukum. Tahap pra-penuntutan sebagai penghubung
penyidikan dan penuntutan memiliki peran krusial, namun pengaturannya dalam KUHAP dinilai lemah, seperti kurangnya pengawasan penyidik, ketidakjelasan
standar bukti, dan lamanya proses, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
serta pelanggaran hak asasi manusia. Rancangan KUHAP (RKUHAP)
mengusulkan reformasi pra-penuntutan dengan memperkuat peran jaksa
sebagai dominus litis, menerapkan batas waktu ketat, dan meningkatkan
akuntabilitas. Penelitian ini menganalisis masalah penerapan pra-penuntutan dalam
KUHAP dan bagaimana RKUHAP dapat menjamin keadilan serta kepastian
hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan
perundang-undangan menggunakan bahan hukum undang-undang, RKUHAP,
Peraturan Pemerintah, serta jurnal, literatur, dan temuan penelitian yang relevan
dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan RKUHAP hadir sebagai
solusi dengan mengusulkan reformasi struktural, seperti penghapusan terminologi
"prapenuntutan" tetapi tetap mempertahankan fungsinya melalui penguatan
koordinasi sejak tahap penyidikan, penerapan sistem digital terintegrasi, dan
penetapan batas waktu yang tegas. Selain itu, RKUHAP memperkenalkan
prinsip dominus litis untuk meningkatkan akuntabilitas jaksa serta
pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) guna mengawasi upaya paksa
dan menjamin perlindungan HAM
Collections
- Law [3375]
