Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Transnasional oleh Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tindak pidana siber transnasional semakin
meningkat seiring kemajuan teknologi. Polda DIY menghadapi tantangan dalam
penegakan hukum, seperti pencurian data, penggunaan situs palsu, dan anonimitas
pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk penegakan
hukum tindak pidana siber transnasional oleh kepolisian daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. Kedua, bagaimana kendala dan upaya kepolisian daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap tindak pidana siber transnasional.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode empiris. Pendekatan
penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, studi pustaka, dan
studi dokumen. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Polda DIY menegakkan
hukum kejahatan siber transnasional melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan
represif, meski menghadapi kendala seperti keterbatasan akses data, teknologi
anonimitas, dan perbedaan hukum antarnegara yang menghambat investigasi dan kerja
sama internasional.
Collections
- Law [3375]
