Pelaksanaan Kewenangan Penuntut Umum dalam Menuntut Pidana Mati Pada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Tinggi Riau
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan
kewenangan penuntut umum dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak
pidana narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan untuk menganalisis dan
mengidentifikasi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana
mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun rumusan masalah
penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan penuntut umum
dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak pidana narkotika oleh
Kejaksaan Tinggi Riau? 2) Apa yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi
Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian sosiologis. Subjek
penelitian ini adalah penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau khususnya yang
memahami beberapa kasus yang diangkat dalam penelitian ini (mengetahui kasus
yang diteliti). Data penelitian ini dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu melalui
wawancara, studi Pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Tinggi Riau melakukan
penuntutan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika mengacu pada Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pedoman Nomor 24 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum dan Pedoman Nomor 11 Tahun
2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak
Pidana Prekursor Narkotika. Adapun penuntutan melalui dua tahap yaitu tahap pra
penuntutan (pemeriksaan berkas-berkas) dan tahap penuntutan. Pada beberapa
kasus penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa pertimbangan Kejaksaan
Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana
narkotika adalah berdasarkan pada lima hal, yaitu peran/status terdakwa, jumlah
barang bukti, keterlibatan terdakwa dan apakah terdakwa residivis atau bukan dan
apakah ada upaya membantu DPO.
Collections
- Law [3375]
