• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Kewenangan Penuntut Umum dalam Menuntut Pidana Mati Pada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Tinggi Riau

    Thumbnail
    View/Open
    20410560.pdf (10.36Mb)
    20410560 Bab 1.pdf (714.1Kb)
    20410560 Daftar Pustaka.pdf (379.0Kb)
    Date
    2025
    Author
    Maulana, Raga
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Riau? 2) Apa yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika? Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian sosiologis. Subjek penelitian ini adalah penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau khususnya yang memahami beberapa kasus yang diangkat dalam penelitian ini (mengetahui kasus yang diteliti). Data penelitian ini dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu melalui wawancara, studi Pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penuntutan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika mengacu pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum dan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Adapun penuntutan melalui dua tahap yaitu tahap pra penuntutan (pemeriksaan berkas-berkas) dan tahap penuntutan. Pada beberapa kasus penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika adalah berdasarkan pada lima hal, yaitu peran/status terdakwa, jumlah barang bukti, keterlibatan terdakwa dan apakah terdakwa residivis atau bukan dan apakah ada upaya membantu DPO.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/58228
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV