Perlindungan Hukum Anak Selaku Korban Perkosaan sebagai Pelaku Aborsi
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai bentuk pertanggungjawaban serta
perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi yang
sekaligus menjadi korban dari pemerkosaan. Anak merupakan karunia dari Tuhan
paling berharga, maka sesuai perintahNya, anak harus selalu dilindungi, dijaga, dan
dihormati martabatnya. Anak membutuhkan pendampingan dan dukungan keluarga,
masyarakat, negara, serta sistem hukum untuk mendapatkan perlindungan dan juga
menjamin kesejahteraan. Dalam melakukan penelitian mengenai Perlindungan
Hukum Anak Selaku korban Perkosaan Sebagai Pelaku Aborsi, penulis menggunakan
metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bentuk
pertanggungjawaban pidana bagi anak korban perkosaan sebagai pelaku aborsi
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor
5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn dijelaskan Pasal 77 A ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-
Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi anak meliputi rehabilitasi untuk trauma psikologis korban dan pembebasan korban dari segala tuntutan pidana pada
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT
JMB, tercantum pada Pasal 59 Ayat (1) dan (2), 59A dan Pasal 64 huruf G Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun, mengenai hal ini belum ada
pengaturan perundang-undangan yang secara pasti memberikan izin bagi anak-anak
yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi,
sebab masih ada anak-anak yang harus melaksanakan pertanggungjawaban atas
tindakan diluar dari kehendak mereka sebagai korban.
Collections
- Law [3375]
