Perlindungan Hukum Anak yang dipekerjakan Sebagai Joki Pacuan Kuda di Nusa Tenggara Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum menjadikan anak-anak
sebagai joki pacuan kuda ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo dan hukum
nasional dan untuk menjelaskan upaya perlindungan anak joki pacuan kuda ditinjau
dari aspek hukum adat suku Mbojo dan hukum nasional. Penelitian hukum yang
akan dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan. Dari hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Anak-anak sebagai joki pacuan kuda
Ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo merupakan kesalahpahaman dalam
memaknai tradisi. Tradisi yang benar adalah menggunakan joki remaja yang
ditentukan dalam hukum adat ialah setinggi telinga orang dewasa dan bukan
memanfaatkan joki cilik. Selanjutnya, upaya perlindungan perlindungan anak joki
pacuan kuda ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo adalah tidak ada karena
bukan termasuk hukum adat. Namun secara adat, dukun (sando) menggunakan
ritual khusus yang diselenggarakan sebelum anak bertanding pacuan kuda yakni
dengan pemberian minuman ramuan khusus kepada anak tersebut. Kegiatan pacuan
kuda (pacoa jara) sangat membahayakan anak karena dari segi keamanan joki
pacuan kuda tersebut tanpa peralatan keselamatan yang memadai dan tidak
memperhatikan risiko kecelakaan serta biaya pengobatan bagi joki anak pacuan
kuda yang menjadi korban. Sebaiknya ada kolaborasi antara hukum adat dan hukum
nasional yakni peran para tetua adat, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan
Pordasi, sehingga meminimalisir adanya pertentangan budaya dalam hal joki
pacuan kuda terhadap joki cilik.
Collections
- Law [3375]
