• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Anak yang dipekerjakan Sebagai Joki Pacuan Kuda di Nusa Tenggara Barat

    Thumbnail
    View/Open
    20410900.pdf (1.360Mb)
    20410900 Bab 1.pdf (339.3Kb)
    20410900 Daftar Pustaka.pdf (247.5Kb)
    Date
    2025
    Author
    Akbar, M.raid Naufal
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum menjadikan anak-anak sebagai joki pacuan kuda ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo dan hukum nasional dan untuk menjelaskan upaya perlindungan anak joki pacuan kuda ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo dan hukum nasional. Penelitian hukum yang akan dilakukan merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Anak-anak sebagai joki pacuan kuda Ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo merupakan kesalahpahaman dalam memaknai tradisi. Tradisi yang benar adalah menggunakan joki remaja yang ditentukan dalam hukum adat ialah setinggi telinga orang dewasa dan bukan memanfaatkan joki cilik. Selanjutnya, upaya perlindungan perlindungan anak joki pacuan kuda ditinjau dari aspek hukum adat suku Mbojo adalah tidak ada karena bukan termasuk hukum adat. Namun secara adat, dukun (sando) menggunakan ritual khusus yang diselenggarakan sebelum anak bertanding pacuan kuda yakni dengan pemberian minuman ramuan khusus kepada anak tersebut. Kegiatan pacuan kuda (pacoa jara) sangat membahayakan anak karena dari segi keamanan joki pacuan kuda tersebut tanpa peralatan keselamatan yang memadai dan tidak memperhatikan risiko kecelakaan serta biaya pengobatan bagi joki anak pacuan kuda yang menjadi korban. Sebaiknya ada kolaborasi antara hukum adat dan hukum nasional yakni peran para tetua adat, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan Pordasi, sehingga meminimalisir adanya pertentangan budaya dalam hal joki pacuan kuda terhadap joki cilik.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/58206
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV