Perlindungan Konsumen Atas Orisinalitas Produk dalam Perjanjian Jual Beli JBL Phantom melalui Tiktok Shop
Abstract
Hadirnya e-commerce dan social commerce seperti Tiktok Shop memberikan
banyak kemudahan bagi penggunanya. Akan tetapi kemudahan ini juga membawa
dampak negatif seperti maraknya peredaran barang counterfeit seperti JBL
Phantom, yang secara langsung merugikan konsumen. Adapun rumusan masalah
yang diketahui dari permasalahan tersebut adalah: Bagaimana perlindungan
konsumen perihal orisinalitas barang dalam jual-beli secara live shopping di
Indonesia? Serta Bagaimana tanggung jawab TikTok sebagai penyedia platform
e-commerce terhadap konsumen perihal orisinalitas barang dalam jual-beli produk
JBL Phantom secara online di Tik Tok Shop? Penelitian ini menggunakan
metodologi penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan
perundangan yang dikaitkan dengan pendekatan studi kasus hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia jual beli
barang counterfeit di Tiktok Shop dapat berupa upaya preventif yaitu dengan
membatasi peredaran produk palsu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80
Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, kemudian
upaya represif dilakukan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Tiktok Shop sebagai platform e-commerce dan social commerce
menjalankan tanggung jawabnya dalam jual beli barang counterfeit dengan
metode Joint Responsibility yang diwujudkan dengan adanya guidelines bagi
penggunanya seperti program 100% Asli dan dengan adanya fitur aduan ke
developer.
Collections
- Law [3375]
