Penerapan Doktrin Obscuur Liebel dalam Praktik Pembuktian pada Pengadilan Perdata
Abstract
Permasalahan kekaburan dalam mengontruksikan suatu gugatan sering terjadi karena pihak
penggugat tidak memahami, permasalahan hukum sebagai dasar gugatannya sehingga
menimbulkan gugatan Obscuur Libel atau kabur. Kekaburan gugatan mempunyai
konsekuensi hukum bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima. Oleh karena itu setiap
membuat suatu gugatan harus memahami permasalahan yang menjadi pokok gugatan
sehingga gugatan berdampak pada suatu ketentuan yang dapat diterima oleh para pihak.
Gugatan dianggap kabur atau obscuur libel jika tidak memenuhi syarat formil, yang dapat
mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Meskipun penggugat bisa mengajukan gugatan kembali, hal ini dapat menyebabkan
kerugian ekonomi dan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk penelitian hukum yuridis
normative, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Dengan mengutamakan menggunakan studi kepustakaan berupa
data sekunder. Penelitian ini menarik Kesimpulan bahwa banyak para pihak yang
melakukan upaya untuk membuat suatu proses gugatan masih harus menerima keraguan
dan kebingungan salah satu nya adalah eksepsi obscuur libel. Disimpulkan bahwa banyak
pihak masih bingung dalam menyusun gugatan, terutama terkait eksepsi obscuur libel.
Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kejelasan dan kelengkapan gugatan
dalam mempertimbangkan eksepsi tersebut.
Collections
- Law [3375]
