Formulasi Pengaturan ‘Pengakuan Bersalah’ dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Perbandingan Konsep Plea Bargaining di Amerika Serikat dan Inggris)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan antara peraturan ‘pengakuan
bersalah’ dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
Indonesia dengan konsep Plea Bargaining di Amerika Serikat dan Inggris. Selain itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi konsep Plea Bargaining yang ideal untuk
diterapkan dalam sistem ‘pengakuan bersalah’ di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan signifikan
dalam implementasi, syarat penerapan, prosedur, kewenangan aparat penegak hukum, hak
terdakwa, dan hasil kesepakatan antara ketiga sistem, terdapat kesamaan tujuan yaitu mencapai
efisiensi proses peradilan dan mengurangi beban peradilan. Konsep ‘pengakuan bersalah’
dalam RKUHAP, yang terinspirasi dari praktik di Amerika Serikat dan Inggris, diharapkan
dapat mempercepat penyelesaian perkara pidana bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya.
Namun, pengaturannya dalam RKUHAP dinilai masih memiliki kekurangan dan belum rinci,
terutama terkait mekanisme pengakuan, pelimpahan perkara, bentuk kesepakatan, peran aparat
penegak hukum, sanksi pidana, dan prosedur pencabutan pengakuan. Penelitian ini
merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR melakukan kajian mendalam terhadap
penerapan mekanisme plea bargaining dan infrastruktur regulasi pendukungnya, dengan
memperhatikan pengalaman Amerika Serikat dan Inggris, serta prinsip keadilan, transparansi,
dan pengawasan yang ketat.
Collections
- Law [3375]
