| dc.description.abstract | Kapal Longliner penangkap tuna, telah dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi
manusia yang serius, terutama yang berdampak pada pekerja migran yang
seringkali mengalami kondisi kerja yang keras dan eksploitasi. Pelanggaran
tersebut diantaranya kerja paksa, lingkungan kerja yang tidak aman, dan
pengabaian hak-hak dasar, telah memunculkan kebutuhan mendesak untuk
melakukan reformasi peraturan dalam industri perikanan.
Masalah kerja paksa dan perdagangan manusia di kapal penangkap ikan tuna
menuntut perhatian yang mendesak dan langkah-langkah pemulihan yang
efektif, mengingat praktik-praktik ini melanggar hak asasi manusia yang
mendasar bagi para korban serta merusak integritas rantai pasokan makanan
laut.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik penegakan dan
pemenuhan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang menurut
putusan pengadilan (Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Bbs dan Putusan
Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Tgl) serta urgensi pelembagaan restitusi bagi
korban perbudakan modern (perdagangan orang dan kerja paksa) berdasar
perspektif hak asasi manusia. | en_US |