Reformulasi Pengaturan Cross-border Insolvency di Indonesia melalui Implementasi Prinsip Modified Universalism dalam Uncitral Model Law 1997 (Studi Perbandingan Pengaturan di Singapura dan Jepang)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi keterbatasan pengaturan dan pertentangan antara
prinsip universalisme dan teritorialisme dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
perkara cross-border insolvency yang berimplikasi pada proses eksekusi boedel
pailit terhadap aset Debitor di luar negeri ataupun aset Debitor asing yang berada
di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana
reformulasi pengaturan cross-border insolvency di Indonesia melalui implementasi
prinsip modified universalism dalam UNCITRAL Model Law 1997? Kedua,
bagaimana perbandingan pengaturan cross-border insolvency di Singapura dan
Jepang, serta implikasinya dalam reformulasi pengaturan cross-border insolvency
di Indonesia? Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan
konseptual, kemudian dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap data sekunder
dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keterbatasan pengaturan cross-border insolvency di
Indonesia dapat diatasi dengan prinsip modified universalism melalui
pengadopsian UNCITRAL Model Law 1997. Perbandingan UU Kepailitan dengan
Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 (IRDA 2018) yang berlaku di
Singapura dan Act on Recognition of and Assistance for Foreign Insolvency
Proceedings 2000 (RAFIP 2000) di Jepang menunjukkan persamaan pada prinsip
sita umum, pengurusan aset pailit oleh kurator, dan debitor berbadan hukum,
namun perbedaan signifikan terdapat dalam penerapan UNCITRAL Model Law
1997, akses foreign representatives, pengakuan foreign proceeding, kerja sama
melalui pengadilan, dan implementasi modified universalism sehingga praktik
kedua negara tersebut sebagai referensi ideal dalam reformulasi pengaturan cross-
border insolvency di Indonesia.
Collections
- Law [3375]
