Modus Operandi dan Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Oleh Orang Tua Berdasarkan Putusan Pengadilan ditinjau dari Tujuan Pemidanaan
Abstract
Eksploitasi Ekonomi oleh Orang Tua terhadap anaknya semakin meningkat. Orang tua
yang memiliki kewajiban untuk melindungi anak justru menjadikan anak korban demi
keuntungannya sendiri. Penelitian ini membahas tentang modus operandi dan
perlindungan hukum anak korban eksploitasi ekonomi oleh orang tua berdasarkan putusan
pengadilan. Dalam penelitian ini akan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Semarang No
8/Pid.Sus/2014/PN.Smg dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No.
235/Pid.Sus/PN.Klk. Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian, pertama, modus operandi yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang
No 8/Pid.Sus/2014/PN.Smg orang tua memanfaatkan dan memperalat anaknya untuk
medapatkan bagian saham sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
No. 235/Pid.Sus/PN.Klk. orang tua menjadikan anak sebagai Pekerja Seks Komersial
(PSK). Kedua, perlindungan hukum ditinjau dari tujuan pemidanaan berdasarkan putusan
pengadilan terhadap anak sebagai korban bahwa Putusan di Pengadilan Negeri Semarang
No 8/Pid.Sus/2014/PN.Smg berkaitan Teori Tujuan Pemidanaan Relatif sedangkan
Putusan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 235/Pid.Sus/PN.Klk berkaitan Teori
Tujuan Pemidanaan Gabungan.
Collections
- Law [3375]
