| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk
pelindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 junto
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta implementasi mekanisme yang
diatur dalam hukum untuk memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran
Indonesia baik legal maupun ilegal yang terjerat dalam kasus perdagangan orang,
termasuk proses pengaduan, investigasi, dan pemberian bantuan hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris karena mengkaji
terkait bentuk pelindungan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia
(PMI) mulai dari masa pra-penempatan/sebelum bekerja, masa bekerja, pasca
bekerja, dan implementasi mekanisme Pelindungan bagi Pekerja Migran
Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 juncto Undang-Undang 21 Tahun 2007. Hasil penelitian
ini dapat disimpulkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 juncto
Undang-Undang 21 Tahun 2007 mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia baik
legal maupun ilegal harus dilindungi dari perdagangan orang termasuk
perbudakan, kerja paksa, kekerasan, penganiayaan, dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia. Pelindungan ini mencakup tiga aspek utama yaitu hukum, sosial, dan
ekonomi. Implementasi mekanisme hukum untuk melindungi Pekerjan Migran
Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang mencakup tiga
tahap yang pertama, pengaduan dapat disampaikan BP2MI/KP2MI melalui
layanan website resminya, melalui Kementerian Luar Negeri, Kepolisian
Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan
Anak; kedua, investigasi dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai lembaga;
ketiga, korban mendapat bantuan hukum dan penanganan dari pemerintah dan
lembaga terkait. | en_US |