Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pemberian Upah Minimum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Sleman
Abstract
Hingga saat ini, tidak sedikit Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja disejumlah instansi
masih mengalami situasi yang cukup kompleks.1 Berdasarkan data yang dihimpun dalam
penelitian, sebanyak 52,4 (lima puluh dua koma empat) persen dari keseluruhan responden
bekerja tanpa didasari perjanjian secara tertulis. Hal ini memposisikan Pekerja Harian
Lepas (PHL) rentan dan tidak memiliki jaminan kepatian hukum. Penelitian ini ditujukan
untuk menganalisis implementasi peraturan terkait pengupahan pada pekerja harian lepas
dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten
Sleman. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif dengan Pendekatan
Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Hukum Konseptual. Oleh karena
itu, diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap pengusaha Pekerja Harian Lepas
(PHL). Selain itu, diperlukan pembentukan peraturan lebih spesifik mengenai Pekerja
Harian Lepas (PHL) mengingat banyaknya perusahaan yang masih mempekerjakan
Pekerja Harian Lepas, namun belum terdapat regulasi yang mengatur Pekerja Harian Lepas
(PHL) secara khusus.
Collections
- Law [3375]
