| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi karena saat ini Indonesia masih perlu melakukan
pembaharuan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang yang kian hari makin
berkembang jenis perbuatannya. Saat ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan
beberapa undang-undang untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah undang-
undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan yang terbaru beberapa unsur diatur dalam undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Mutual Report
Evaluation Financial Action Task Force, Singapura menjadi salah satu negara pada
negara ASEAN yang merupakan tingkat kejahatan pencucian uangnya paling rendah
dengan susunan regulasi yang ketat. Sehingga tujuan penelitian ini adalah
membandingkan regulasi antara kedua negara yang harapannya dapat memberikan
pandangan baru ataupun beberapa konstruksi ideal untuk dapat melakukan pembaharuan
hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif atau disebut penelitian doktrinal, penelitian ini dilakukan
dengan cara mengkaji studi dokumen dengan berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative
approch), dan teori hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan hasil
bahwa terdapat perbedaan rumusan hukum antara Indonesia dan Singapura, yakni terkait
cakupan tindak pidana asal yang lebih luas dan kejelasan dalam beberapa unsur pasal
sehingga tidak menimbulkan bermacam penafsiran serta terdapat perbedaan sanksi
pidana baik bagi pelaku aktif, pasif dan korporasi sehingga memberikan efek jera kepada
pelaku tindak pidana pencucian uang. Selain itu, hasil penelitian ini akan memberikan
beberapa bentuk konstruksi ideal yang sekiranya dapat di pertimbangkan oleh pembentuk
kebijakan untuk menyempurnakan regulasi terkait tindak pidana pencucian uang di
Indonesia. | en_US |