Penerapan Asas I’tikad Baik dan Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tas melalui Sistem Pre Order (Studi Kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian jual beli tas melalui sistem
pre order pada Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT SEL. Pembeli melakukan
pemesana sejumlah 12.000 (dua belas ribu) buah tas kepada pihak penjual namun
hingga surat somasi terakhir dilayangkan pesanan tersebut tidak kunjung diterima
oleh pihak pembeli. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji dua
masalah: 1. Bagaimana penerapan asas i’tikad baik dalam jual beli tas melalui
sistem Pre Order? Dan 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
pembeli dalam perjanjian jual beli tas melalui sistem Pre Order? Metode penelitian
yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan melakukan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penjual dalam melakukan jual beli tas melalui metode pre
order tidak menerapkan asas i’tikad baik yang mana tidak selaras dengan Pasal
1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini penjual tidak
memberikan informasi secara jelas dan terbaru kepada pihak pembeli. Pembeli
mendapatkan kompensasi berupa pengembalian biaya, kerugian serta bunga dan
mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.
Penelitian ini merekomendasikan kepada pihak pembeli untuk selektif dalam
memilih penjual, mengetahui kejelasan suatu objek jual beli, kredibilitas, reputasi
hingga riwayat jual beli yang dilakukan oleh pihak penjual serta para pihak dapat
merumuskan suatu perjanjian dengan memperhatikan klausul hak – hak maupun
kewajiban dan segala hal yang menimbulkan keuntungan hingga kerugian seperti
denda dengan nominal yang besar, estimasi waktu pengiriman, ganti rugi
keterlambatan sehingga terdapat kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak
yang dirugikan.
Collections
- Law [3375]
